Menurutnya, sebelum ditanam, ibu janin melakukan aborsi dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandunganya setelah janin keluar kemudian di tanam di kebun warga yang berada di Jalan Mekar Jaya 1.
“Janin tersebut digugurkan pada Rabu (28/9/2022) pukul 13.00 Wita, berdasarkan keterangan pelaku NB, janin perempuan tersebut berusia 6 sampai 7 bulan,” ujarnya. Dari tangan ke empat pelaku petugas mengamankan barang bukti, satu buah sekop dan obat yang di gunakan ibu janin untuk aborsi.
Pelaku YD (19) pacar ibu janin dikenakan Pasal 81 tentang Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, sementara 3 pelaku lainya dijerat Pasal 1994 tentang Undang – Undang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Sebelumnya, warga
Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, digegerkan dengan adanya penemuan janin bayi perempuan yang dikubur di kebun milik warga, Kamis sore (29/9/2022). Polisi dari Polsek Mandonga kemudian mendatangi TKP dan melakukan evakuasi janin bayi ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 01:05 WIB oleh Febriyono Tamenk dengan judul "Malu Hamil di Luar Nikah, Siswi SMA di Kendari Kubur Janin di Kebun Warga |
Editor : Stefanus Dile Payong