Aneh! Lolos Dari Pantauan Media, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor
Jum'at, 30 September 2022 | 11:59 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 11:30 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Awak Media Kecele Lagi, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor"
Editor : Stefanus Dile Payong