get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Aneh! Lolos Dari Pantauan Media, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor

Jum'at, 30 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Putri Candrawathi menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim dan kedatangan PC tak diketahui awak media. Foto/MPI

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. 

Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 11:30 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Awak Media Kecele Lagi, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor"

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut