get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Aneh! Lolos Dari Pantauan Media, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor

Jum'at, 30 September 2022 | 11:59 WIB
header img
Putri Candrawathi menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim dan kedatangan PC tak diketahui awak media. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Kecolongan daeri awak media yang menunggu sejak pagi Putri Candrawathi (PC) menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri. Namun, kedatangan Putri Candrawathi lagi dan lagi tidak diketahui oleh awak media yang sudah menunggunya di semua pintu masuk, ataupun keluar Gedung Bareskrim Polri. 

"Wajib lapor. Ini di Bareskrim, Ibu PC sudah di dalam," kata Pengacara Putri, Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Arman mengklaim, tidak mengetahui agenda apalagi selain wajib lapor yang akan dijalani oleh istri dari Ferdy Sambo tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. 

Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 30 September 2022 - 11:30 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Awak Media Kecele Lagi, Putri Candrawathi Sudah di Bareskrim Jalani Wajib Lapor"

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut