get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Puluhan Tekoda di Dinas PU-PR Belu Belum Terima Gaji Sejak Januari 2022

5 Bulan Belum Bayar Gaji Tekoda pada Dinas PUPR, Begini Penjelasan Sekda Belu

Senin, 26 September 2022 | 16:19 WIB
header img
Surat Perintah Melaksanakan tugas,(SPMT),( Foto ist)

Sekda Belu juga menambahkan SK SPMT hanya bisa dikeluarkan Bupati Belu.

"Yang berhak keluarkan SPMT hanya Bupati," katanya.

Ditanyakan bagaimana nasib para tekoda yang saat ini bekerja berdasarkan SPMT dari kepala dinas, Sekda Belu tak menanggapinya. 

Diberitakan sebelumnya, terdapat 51 orang yang sudah bekerja sejak Januari hingga September 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Belu. Selama bekerja di PUPR, gaji yang dibayarkan baru terhitung Juli dan Agustus.

Sementara menurut Asep salah seorang tekoda, harusnya pemerintah terlebih dahulu membayarkan tunggakan gaji mereka dari Januari hingga Juni 2022 yang belum terbayarkan.

"Kami kerja sesuai dengan surat perintah, melaksanakan tugas terhitung sejak Januari 2022. Namun hingga dengan September ini kami baru dibayar gaji dua bulan yaitu periode Juli dan Agustus. Di mana honor kami sejak januari lalu? kami sudah bertanya kepada pimpinan, namun hingga saat ini belum ada jawaban pasti," kata Asep.

Para tekoda ini hanya berharap adanya perhatian dan penjelasan yang serius dari pemerintah daerah atas polemik yang saat ini mereka hadapi. 
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut