Di mana, gugatan perdata tersebut diajukan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno. Singkat cerita, gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan serta komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim.
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," tutur Firli. Adapun, pegawai MA yang saat itu diduga bersepakat jahat dengan Yosep dan Eko Suparno yakni, Desy Yustria. Desy dijanjikan akan diberikan imbalan uang jika bisa mengabulkan permohonan gugatan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti di MA dan Muhajir Habibie. Mereka bertugas sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 07:36 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Tersangka KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892803/13/tersangka-kpk-hakim-agung-sudrajad-dimyati-diduga-terima-suap-rp800-juta-1663891795/10
Editor : Stefanus Dile Payong