get app
inews
Aa Read Next : Halangi Penyidikan Kasus Korupsi BTS Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Ditangkap

Waduh! Dugaan Tindak P idana korupsi Kejagung Periksa 2 Orang Mantan Dirut PT Waskita Karya

Rabu, 21 September 2022 | 23:22 WIB
header img
Dua mantan dirut PT Waskita Karya diperiksa terkait korupsi PT Waskita Beton Precast. Foto/ist

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Dua mantan direktur utama PT Waskita Karya diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Keduanya diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast 2016 - 2020. 

"Saksi pertama IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018-2020. Kedua, MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2008-2018," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/9/2022). 

Saksi ketiga YM selaku Sekretaris Agus Sugiono, saksi keempat DP selaku General Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan saksi kelima GL selaku Manager Human Capital PT Waskita Karya (persero) Tbk.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020," jelasnya.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada PT Waskita Beton Precast mencapai Rp2,5 triliun. Terdapat empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada 2016 sampai 2020. 

Kerugian itu diakibatkan perbuatan korupsi melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Artinya, mangkrak," kata Jaksa Agung dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022). Pengadaan fiktif oleh Wasktia Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan. 

Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut