"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin.
Salah satu yang ditersangkakan adalah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW. Inisial itu merujuk nama Agus Wantoro.
Tiga tersangka lainnya adalah AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton. AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono.
Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno. Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 21 September 2022 - 21:24 WIB oleh Erfan Maaruf dengan judul "2 Mantan Dirut PT Waskita Karya Diperiksa Kejagung | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/891613/13/2-mantan-dirut-pt-waskita-karya-diperiksa-kejagung-1663769391/10
=
Editor : Stefanus Dile Payong