Waduh! KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka
"KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik," imbau Ali. KPK berjanji bakal transparan dalam mengusut kasus baru ini. Tak hanya itu, pengembangan perkara yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin ini, kata Ali, merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai kasus yang ditangani.
"Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," pungkasnya. Sekadar informasi, Terbit Rencana Perangin Angin dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA telah didakwa oleh Jaksa KPK. Keduanya didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.
Terbit Rencana Perangin Angin dan Iskandar PA didakwa menerima suap sebesar Rp572 juta bersama tiga pihak swasta. Tiga pihak swasta lainnya itu yakni, Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; serta Isfi Syahfitra. Mereka diduga merupakan pihak perantara suap Muara ke Terbit Rencana Perangin Angin.
Jaksa menduga uang sebesar Rp572 juta tersebut berkaitan dengan jabatan Terbit Rencana Perangin selaku Bupati Langkat periode 2019 sampai 2024. Uang suap itu diterima Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda Citra; dan Isfi Syahfitra. Uang itu diduga pelicin dari Muara agar perusahaannya mendapat proyek Langkat.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 16 September 2022 - 12:26 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "Bupati Langkat Nonaktif Kembali Ditetapkan KPK Jadi Tersangka".
Editor : Stefanus Dile Payong