get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU

Waduh! KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka

Jum'at, 16 September 2022 | 13:21 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang jasa di lingkungan Pemkab Langkat. "Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (16/9/2022).

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya. Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal sekaligus setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Penyidik bakal kembali mengumpulkan bukti tambahan untuk menguatkan pasal yang disangkakan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin. "Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," terangnya. Bukti tambahan akan dikumpulkan lewat proses penyidikan, salah satunya dengan memeriksa para saksi. KPK sudah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait kasus baru yang kembali menjerat Terbit Rencana Perangin-angin.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut