Tak terima mobilnya digadaikan, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang, polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hiingga menangkap pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka Ade mengaku nekat menggelapkan mobil pelanggannya dengan cara digadaikan tersebut karena terlilit utang.
"Tersangka mengaku banyak utang akibat kalah judi online slot. Sehingga nekat menggadaikan mobil pelanggannya," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Muara Pinang. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Bos Bengkel Mobil di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/bos-bengkel-mobil-di-sumsel-ditangkap-polisi-ini-penyebabnya?_ga=2.123195145.328288732.1661700664-209951123.1636706174.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong