get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

TOK! Polwan Briptu Fadilatun Nikmah, Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:57 WIB
header img
Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Foto/ MPI

MOJOKERTO, iNewsBelu,id  - Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang merupakan anggota Polres Mojokerto Kota dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam amar putusannya, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menyebut terdakwa terbukti bersalah telah melakukan KDRT kepada suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono. Mendengar putusan ini, Briptu Fadilatun Nikmah yang mengikuti sidang via daring di Mapolda Jatim mengaku menerima putusan tersebut dan akan segera menjalani hukuman.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut