get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

Perempuan Cantik Korban KDRT Malah Jadi Tersangka Akibat Remas Kelamin Suami, Ini Ceritanya

Kamis, 01 Juni 2023 | 21:50 WIB
header img
Wanita korban KDRT. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara terkait kasus wanita yang diduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) justru malah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Depok.

Hotman meminta Propam hingga Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, turun tangan meneliti kasus tersebut.

Demikian disampaikan Hotman Paris setelah Putri Balqis, wanita yang diduga korban KDRT di Depok menemuinya di Kopi Johny di daerah Jakarta Utara, hari ini, Kamis (1/6/2023). Balqis mengadu ke Hotman Paris soal kasus dugaan KDRT yang menimpanya.

Ibu yang dugaan korban KDRT, yang di Depok, Ibu yang duluan melapor, malah Ibu yang duluan ditahan, ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya bila perlu Propam Mabes Polri untuk meneliti apa kejadiannya," kata Hotman melalui akun resmi Instagram miliknya, Kamis (1/6/2023).

Kok bisa sampai begini, seorang Ibu dugaan korban KDRT yang duluan melapor, malah dia duluan ditahan di Polres Depok, dan sesudah viral baru ditarik ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Hotman mengaku bingung dengan kasus yang menimpa Putri Balqis. Sebab, menurutnya, Putri yang menjadi korban dan melaporkan suaminya lebih dahulu ke Polres Depok, malah dijadikan tersangka dan ditahan. Oleh karenanya, ia meminta Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan.

Saya yakin Kapolda Metro Jaya yang baru, dia akan bertindak adil, saya pengagum dari Kapolda Metro Jaya akan bertindak adil agar memeriksa pihak-pihak terkait, jangan terjadi lagi hal-hal seperti ini," ungkap Hotman.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut