get app
inews
Aa Text
Read Next : Tega Aniaya Istri, Suami di Lampung Coba Bunuh Diri dengan Minum Racun

TOK! Polwan Briptu Fadilatun Nikmah, Pembakar Suami Divonis 4 Tahun Penjara

Jum'at, 24 Januari 2025 | 17:57 WIB
header img
Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Briptu Fadilatun Nikmah, Polwan pembakar suami empat tahun penjara. Foto/ MPI

Kuasa hukum Briptu Fadilatun Nikmah dari Polda Jatim Inspektur Satu Tatik mengatakan, menerima putusan tersebut. Pasalnya saat ini kondisi terdakwa yang memiliki anak 3 membutuhkan kasih sayang dan terdakwa juga akan mengikuti sidang selanjutnya. 

“Kasihan anaknya, kalau banding kan urusannya lama terlalu lama,” ucapnya. Seperti diketahui, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Juni 2024 lalu di Asrama Polres Mojokerto Kota. Saat itu Briptu Fadilatun Nikmah emosi karena uang di ATM milik suaminya untuk berobat anak diambil dan digunakan untuk judi online oleh suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut