get app
inews
Aa Read Next : Halangi KPK Sidik Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Dituntut 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka Ini Penjelasan KPK Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe

Rabu, 14 September 2022 | 20:30 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembetelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto : Ist)

"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK. Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Sebut Bukti Permulaan Cukup ", Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/gubernur-papua-lukas-enembe-jadi-tersangka-kpk-sebut-bukti-permulaan-cukup/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut