"Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe merupakan permintaan dari KPK. Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Artikel ini telah tayang di papua.inews.id dengan judul " Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka, KPK Sebut Bukti Permulaan Cukup ", Klik untuk baca: https://papua.inews.id/berita/gubernur-papua-lukas-enembe-jadi-tersangka-kpk-sebut-bukti-permulaan-cukup/2.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Editor : Stefanus Dile Payong