JAKARTA, iNewsBelu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Stefanus Roy Rening agar dihukum lima tahun penjara. Mantan kuasa hukum Lukas Enembe tersebut juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini bahwa Stefanus Roy Rening terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah terhadap Lukas Enembe. Stefanus diyakini melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
"Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan Jaksa terhadap Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa berbelit belit sehingga mempersulit pemnuktian," sambungnya.
Sementara hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan Jaksa dalam menuntut Stefanus Roy Rening yakni, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memperoleh atau tidak menikmati hasil tindak pidana.
Sebelumnya, Advokat Stefanus Roy Rening didakwa telah merintangi penyidikan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, dengan memberi arahan kepada saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
Stefanus Roy diduga memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Diduga, Stefanus mengarahkan Rijatono Lakka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai. Dia juga mencegah Lukas memenuhi panggilan pemeriksaan.
Editor : Stefanus Dile Payong