get app
inews
Aa Read Next : Halangi KPK Sidik Lukas Enembe Stefanus Roy Rening Dituntut 5 Tahun Penjara

Ditetapkan Jadi Tersangka Ini Penjelasan KPK Terkait Gubernur Papua Lukas Enembe

Rabu, 14 September 2022 | 20:30 WIB
header img
Gubernur Papua Lukas Enembetelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Lukas Enembe, lembaga antirasuah juga telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka keduanya merupakan tindaklanjut dari laporan serta informasi masyarakat. 

Menurut Alex, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Terkait penetapan tersangka RHP dan Gubernur LE ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," kata Alex di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex bercerita, pimpinan KPK kerap mendapat komplain atau keluhan dari masyarakat hingga pegiat antikorupsi saat berkunjung ke Papua. Masyarakat merasa seolah-olah KPK tidak pernah mengusut laporan dugaan korupsi di Papua. Padahal, berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak dugaan korupsi terkait infrastruktur di Papua. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut