Rugikan Negara Rp1,3 Miliar Buronan Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap
Rabu, 14 September 2022 | 15:54 WIB
Dodik menjelaskan, tersangka MYL ditangkap karena ketika dipanggil penyidik Kejati Kalteng tidak datang sehingga dimasukkan dalam DPO. Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL hingga tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. MYL ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I, Jakarta Timur.
Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejati Kalteng guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik Mahendra.
Editor : Stefanus Dile Payong