get app
inews
Aa Read Next : Curi Uang Penumpang, Petugas Bandara Telan Rp4,6 Juta Secara Utuh-Utuh

Rugikan Negara Rp1,3 Miliar Buronan Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap

Rabu, 14 September 2022 | 15:54 WIB
header img
Ilustrasi Korupsi, iNews.id

BARITO UTARA, iNewsBelu.id - Rugikan negara sebesar Rp.1,3 Miliar. MYL tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap. 

Buronan korupsi ini diamankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, MYL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik.

"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing," ujar Dodik, Rabu (14/9/2022). 

Dia mengatakan, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.

Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3.300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka MYL yang berusia 37 tahun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut