BARITO UTARA, iNewsBelu.id - Rugikan negara sebesar Rp.1,3 Miliar. MYL tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing di Desa Trinsing, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah ditangkap.
Buronan korupsi ini diamankan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, MYL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Bandara Trinsing atau Bandara H Muhammad Sidik.
"Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap seorang pria berinisial MYL yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Trinsing," ujar Dodik, Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan, MYL telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019.
Perkara korupsinya terkait pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan pelat decker (3.300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan PT USK dengan nilai kontrak Rp1,54 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka MYL yang berusia 37 tahun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," katanya.
Dodik menjelaskan, tersangka MYL ditangkap karena ketika dipanggil penyidik Kejati Kalteng tidak datang sehingga dimasukkan dalam DPO. Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL hingga tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. MYL ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I, Jakarta Timur.
Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejati Kalteng guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik Mahendra.
Editor : Stefanus Dile Payong