JAKARTA, iNewsBelu.id - Kerajaan Majapahit mengatur berbagai sendi kehidupan di masyarakat. Termasuk soal perceraian dan perkawinan.
Persoalan itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kutara Manawa. Di masa Kerajaan Majapahit, suami yang menderita sakit tapi tidak sembuh selama tiga tahun, maka istrinya boleh kawin lagi.
Hal ini tertuang pada "Tafsir Sejarah Negarakretagama" dari Prof. Slamet Muljana, sebagaimana dari Kakawin Negarakretagama Kutara Manawa Pasal 193 - 195 yang menyatakan suami yang menderita penyakit gula, merana, ayan, impoten, banci, hingga istrinya tidak suka, suami itu disuruh berobat dan istrinya menunggu selama tiga tahun.
Selama tiga tahun itu, jika sang suami tidak kunjung sembuh, maka istrinya tak boleh disalahkan jika nantinya sang istri kawin lagi.
Pada hal ini tukon atau sama dengan mahar tidak perlu dikembalikan lagi. Sikap istri ini bisa diibaratkan dengan orang yang menunggu dalam bertunas atau yang disebut anunggy pang asemi.
Editor : Stefanus Dile Payong