get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita Jokowi Sempat Semedi sebelum Putuskan Indonesia Lockdown atau Tidak

Jawa-Bali Kembali Melaksanakan PPKM Level 1

Selasa, 06 September 2022 | 09:19 WIB
header img
PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang sampai 3 Oktober (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang. 

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022). 

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran 
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen 

Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima 
Level 1: 
- Kapasitas pengunjung 100 persen Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya 

Level 1: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas 

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe 
Level 1: 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; 
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 100 persen 

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan 
Level 1: 
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat 

Bioskop 
Level 1: 
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk - Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) 
Level 1: 
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas 

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) 
Level 1: 
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen 

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga 
Level 1: 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen Resepsi Pernikahan Level 1: - Diizinkan paling banyak 100 persen 

Transportasi 
Level 1: 
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut