Waduh! Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun
Kamis, 01 September 2022 | 18:49 WIB
KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi.
Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah.
Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia.
"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.
Editor : Stefanus Dile Payong