Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD ini Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Kamis, 01 September 2022 | 18:49 WIB
  • author Umaya Khusniah
Waduh! Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi.  

Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah. 

Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia.  

"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut