KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan hanya beberapa hari setelah suaminya dipenjara atas kasus korupsi.
Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis pada Kamis (1/9/2022). Rosmah Mansor terbukti bersalah mencari dan menerima suap sebagai imbalan kontrak pemerintah.
Rosmah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau Rp3,2 triliun atas tiga tuduhan suap. Ini merupakan jumlah denda terbesar dalam sejarah Malaysia.
"Penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan," kata Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan.
Saat pembacaan vonis, Rosmah mengenakan baju kurung kuning, blus dan rok panjang tradisional Malaysia dipadukan dengan jilbab yang serasi. Dengan berlinang air mata, dia berbicara kepada hakim setelah putusan.
"Saya harus mengakui saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," katanya.
Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Suap itu untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dari pemerintah Najib.
Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau Rp62 triliun dan menerima 6,5 juta ringgit atau sekitar Rp21,6 miliar dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Rosmah berpendapat dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan Rosmah terkejut dengan putusan itu.
"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dia marah adalah hal yang wajar," katanya kepada wartawan.
Editor : Stefanus Dile Payong