get app
inews
Aa Read Next : Memalukan, Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap IRT di Maumere

Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:14 WIB
header img
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual 1,3 ton sianida ke penambang liar.Foto/ilustrasi

Sementara Dirrekrimsus Kombes pol Kaswandi Irawan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi ada pengiriman sianida dari luar daerah Palangkaraya dalam jumlah besar. 

"Kita terjunkan tim untuk menyelidiki dan akhirnya berhasil mengungkapnya," katanya, Rabu (31/8/2022). Sebelumnya, tersangka juga telah mendistribusikan sianida. 

Pengiriman ini yang ketiga kalinya, sehingga total yang didistribusikan secara ilegal sebanyak 1,7 ton lebih. 

"Umumnya pendistribusian dilakukan di Kabupaten Murung Raya dengan harga tinggi," tambahnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut