get app
inews
Aa Text
Read Next : Memalukan, Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap IRT di Maumere

Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi karena Jual 1,3 Ton Sianida Ilegal ke Penambang Liar

Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:14 WIB
header img
Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi karena menjual 1,3 ton sianida ke penambang liar.Foto/ilustrasi

PALANGKARAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjual bahan kimia jenis sodium sianida tanpa izin. Polisi menyita 1,3 ton sianida sebagai bahan campuran untuk pemisahan emas yang akan dijual ke penambang liar di daerah Murung Raya. 

Petugas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalteng mengamankan ibu rumah tangga berinisial SD (25) di rumahnya, Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangkaraya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro mengatakan, pengungkapan ini sebagai upaya untuk memotong jalur distribusi sianida serta meberantas maraknya penambang liar di Kalimantan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut