get app
inews
Aa Read Next : Ngamuk dalam Sidang, Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua, Tidak Ada Main Judi di Singapura

Sempat Tertunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini

Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:23 WIB
header img
Sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 digelar hari ini, Rabu (31/8/2022). (Foto: Ilustrasi/istimewa)


JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang perdana kasus dugaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022. Rencananya, sidang tersebut digelar hari ini, Rabu (31/8/2022). 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk lima terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. 

"Rencananya hari ini sidang untuk membaca dakwaan. Rencananya pukul 09.00 WIB. Rencananya (Lin Che Wei) akan hadir," kata Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, Rabu (31/8/2022).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), kelima terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Para terdakwa diduga telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas 
Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1,693 triliun. Kemudian, para terdakwa juga memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu, PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, sejumlah Rp626 miliar.

Selanjutnya, para terdakwa juga diduga telah memperkaya perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri sejumlah Rp124 miliar.

Akibat perbuatannya, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Para terdakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,047 triliun dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12,312 triliun. Dalam perkara ini, kelima terdakwa tersebut diduga telah melakukan permufakatan jahat. Permufakatan jahat itu terjadi antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut