Sempat Tertunda, Sidang Perdana Korupsi Minyak Goreng Digelar Hari Ini
Rabu, 31 Agustus 2022 | 06:23 WIB
Pemberi izin diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Para eksportir ditolak izinnya karena mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau Domestik Price Obligation (DPO).
Kemudian, hasil penyelidikan Kejagung, para eksportir diduga juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam Domestik Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dari total ekspor. Hal itu sempat membuat minyak goreng di Indonesia langka.
Editor : Stefanus Dile Payong