JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Yudisial (KY) belum akan menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebab para hakim belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus. "Termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa, (11/11/2022).
Dia menuturkan, KY pun menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di penyelenggara persidangan, PN Jaksel. "KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," kata Miko.
Dia mengungkapkan KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta, Wahyu Iman Santosa menjadi ketua majelis hakim, sedangkan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Mereka akan menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir J pada pekan depan. Sedangkan sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, PN Jakarta Selatan menunjuk Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim sidang serta hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hakim PN Jaksel Belum Butuh Safe House Jelang Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs "
Editor : Stefanus Dile Payong