Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng

Rabu, 31 Agustus 2022 | 14:40 WIB
  • author Martin Ronaldo
Mantan Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun di Kasus Minyak Goreng
Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan korupsi, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp18,3 triliun. 

Indra didakwa bersalah karena dengan sengaja membuat kelangkaan pasokan minyak goreng di pasar dalam negeri. 

"Bahwa Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 (triliun) dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925 (triliun)," kata jaksa Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut