BANDUNG, iNewsBelu.id - Pidana pokok Anas Urbaningrum yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, telah habis. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu segera menghirup udara bebas pada tahun ini, 2022. Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, pidana pokok Anas Urbaningrum 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.
“Sejauh yang saya ingat Anas Urbaningrum itu pidana pokoknya sudah habis. Dia tinggal pidana denda dan uang pengganti. Besarnya berapa, saya lupa rinciannya,“ kata Kalapas Sukamiskin kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (26/8/2022). Terkait waktu pasti Anas Urbaningrum bebas dari Lapas , Elly Yuzar menyatakan, tak begitu ingat. Yang pasti, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut kemungkinan besar segera bebas tahun ini.
“Kemungkinan dia bebas tahun ini. Apakah dua bulan ini, mungkin lebih ya. Kira-kira dia bebas tahun ini. Kalau bulannya, jangan tanya, saya tidak hapal dan tidak pegang datanya,” ujar Elly Yuzar.
Selain itu, banyak warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, sehingga Elly Yuzar tidak bisa mengingat semuanya. Terlepas narapidana tersebut pejabat atau tokoh, di mata Elly Yuzar semua sama dan tidak ada perlakuan khusus. “Saya tak ingat karena data narapidana banyak. Bagi saya semua sama, bukan karena dia tokoh saya jadi ingat betul waktu pembebasannya, “ tutur Kalapas Sukamiskin.
Editor : Stefanus Dile Payong