SERANG - Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang , Banten bernama Muninggar, bernafas lega setelah berhasil lolos dari jeratan hukum mati di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Dia pun disambut isak tangis keluarga saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (22/8/2022). Muninggar pulang ke Tanar Air dengan kondisi sehat setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab atas kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada 21 Desember 2021 silam.
Dia berhasil lolos hukuman mati setelah denda senilai Rp800 juta yang dibebankan kepadanya dibayar oleh salah seorang donatur asal Dubai. Bahkan, selama menjalani proses persidangan, Muninggar dibantu oleh penasehat hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai dan sempat beberapa kali mengajukan permohonan banding.
Pada Februari 2022 lalu, hakim pengadilan memberikan keringanan kepadanya berupa vonis 2 bulan penjara dan denda 200 Dirham karena perkara yang dialaminya dinilai murni unsur ketidaksengajaan. Di persidangan terakhir pada Juni 2022, Muninggar bersama penasihat hukumnya kembali mengajukan banding, sehingga akhirnya pengadilan memutuskanya bebas dari dakwaan.
Muninggar mengaku, denda 200 Dirham atau setara Rp800 juta yang dibebankan pengadilan dibayarkan oleh salah seorang donatur kaya asal Dubai yang menolak disebutkan namanya.
"Alhamdulillah sangat senang dan bersyukur sekali bisa pulang ke Indonesia, terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah dan donatur," ujarnya.
Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, wanita tiga orang anak ini mengaku telah mengurungkan niatnya untuk kembali mengadu nasib ke luar negeri menjadi seorang tenaga kerja migran meski mendapatkan tawaran. Sekjen SBMI Provinsi Banten, Sufi Jajuli menyebutkan, pemulangan saudari Muninggar ini butuh kerja keras semua pihak tidak segampang membalikkan tangan.
“Alhamdulillah atas kerja semua pihak, akhirnya Saudari Muninggar bisa dipulangkan, ini atas peran semua pihak, terutama pemerintah daerah,” katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong