get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekrutmen 2,3 Juta ASN Tahun Ini, Sebagian Ditempatkan di IKN

Dibuka Kembali! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Ikut!

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:21 WIB
header img
Kartu Prakerja. (Foto: Okezone)

"Lakukan semua proses pendaftaran SENDIRI dan pastikan ikuti semua instruksi dengan baik serta isi data dengan sebenar-benarnya ya, Sob!," tulis manajemen.

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikut cara mengikuti seleksi program Kartu Prakerja gelombang 42:

- Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer

- Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

- Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

- Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka

- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut