Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Jet Tempur F-2A Jepang Jatuh di Pasifik
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Merokok di Jam Kerja PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta

Minggu, 26 Maret 2023 | 07:12 WIB
  • author Anton Suhartono / Evan Pay
Sadis, Merokok di Jam Kerja PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta
Seorang PNS di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja (Foto: Reuters)

OSAKA, iNewsBelu.id - Seorang pegawai negeri sipil di Osaka, Jepang, didenda 1,44 juta yen atau sekitar Rp167 juta karena merokok di jam kerja. Hukuman itu merupakan akumulasi dari 4.500 kali pelanggaran merokok saat jam kerja selama 14 tahun. 

Pria 61 tahun yang tak disebutkan identitasnya itu bekerja di bagian keuangan pemerintah prefektur. Selain pria tersebut, dua orang rekannya juga dijatuhi hukuman pada Senin lalu. Bukan hanya itu, pemerintah memotong gaji mereka sebesar 10 persen selama 6 bulan

Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan, ketiganya pertama kali diselidiki pada September 2022 setelah bagian HRD mendapat informasi terkait pelanggaran tersebut. Mereka tidak mengindahkan peringatan dari pengawas, bahkan berbohong saat dimintai keterangan kembali pada Desember di tahun yang sama.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut