JAKARTA, iNewsBelu.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan media sosial (medsos) menjadi faktor utama yang mempengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu. Salah satu yang paling banyak ditemukan yakni karena ASN narsis di medsos. "Misalnya ada presiden ganteng dan lain-lain. 'Ini calon presiden ku, wes ganteng, baik lagi' nah itu termasuk pelanggaran netralitas ASN dan banyak yang enggak tau. Nah ini kita harus merubah paradigma keberpihakannya dalam sosmed, sudah saat saatnya hati-hati," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (27/9/2022).
Berdasarkan data Bawaslu, pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN. Terdiri dari 85 laporan, 4 diproses, 101 dinyatakan bukan pelanggaran. Kemudian 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1536 dugaan pelanggaran netralitas ASN, 53 penanganan dihentikan dan 1398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.
"Bapak ibu sekarang sudah akan berbeda, kenapa 2020 pelanggaran meningkat ? Karena sosial media yang jadi salah satu penyebabnya," kata Rahmat. "Sudah saatnya bapak ibu sebagai pejabat pembina kepegawaian melakukan sosialisasi pengguna sosmed bagi ASN," ujar Rahmat. Dia menegaskan keberpihakan ASN dalam pesta demokrasi itu hanya terletak pada saat mereka masuk ke dalam TPS dan mencoblos di bilik suara. Lebih dari itu, mereka tidak boleh menampakkan keberpihakan kepada salah satu calon. "Karena yang bersangkutan (ASN) adalah pejabat yang melakukan penyediaan fasilitas publik bagi masyarakat tanpa kemudian memandang yang bersangkutan (anggota perpol) adalah anggota Parpol," tuturnya. Sama halnya dengan Bawaslu dan KPU, prinsip dasarnya adalah nondiskriminatif dalam hal pelayanan publik. Bawaslu dan KPU tidak bisa diskriminatif dalam hal pelayanan kepada semua peserta Pemilu. "ASN juga kepada siapapun tidak boleh diskriminasi, ini lah yang harus kita Jaga untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia," ucap Rahmat. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan netralitas ASN dalam pesta demokrasi itu sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. "Terkait Pemilu kita diwajibkan netral maka ada konsekuensi hukum. Mulai dari hukum yang paling ringan sampe yang terberat," katanya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Sebut Banyak ASN Langgar Netralitas Pemilu karena Narsis di Medsos ",
Editor : Stefanus Dile Payong