PURBALINGGA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng bersama Polres Purbalingga menggerebek tempat judi online di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Jumat (19/8/2022) malam.
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka, yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Purbalingga meninjau lokasi penggerebekan, Sabtu (20/8/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan rilis terkait ungkap kasus judi online di Kabupaten Purbalingga tersebut.
"Untuk saat ini di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap," kata Ahmad Luthfi. Pelaku yang ditangkap masing-masing memiliki peran, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Hasil penyelidikan, server judi online ini berpusat di Kamboja.
"Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja," katanya.
Modus operandinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.
Pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mencari apakah ada pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.
Editor : Stefanus Dile Payong