BENGKULU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LA (43), warga Desa Padang Mumpo, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, diduga membuat laporan palsu ke Polres Bengkulu Selatan. Dugaan laporan palsu yang dibuat IRT itu, untuk megelabuhi suaminya karena terlilit utang.
Sehingga terduga pelaku ini membuat laporan palsu ke polisi, jika LA menjadi korban perampokan . Dalam laporan palsu tersebut, terduga pelaku sekaligus korban ini bersama anaknya yang berusia 7 bulan, ingin pergi ke bengkel untuk mengantar uang kepada suaminya, yang sedang memperbaiki mobil.
Saat diperjalanan korban yang juga terduga pelaku ini, diadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor, dan menyuruh korban berhenti. Kemudian, salah satu terlapor mengambil anak korban sambil menodongkan pisau ke anak Korban, dan meminta untuk melepas perhiasan dan menyerahkan barang, serta mengancam akan melukai anaknya jika tidak menuruti permintaan terlapor.
Selanjutnya, di laporan palsu itu, salah satu terlapor mengambil barang milik korban berupa, 1 buah kalung emas 24 karat seberat 7 gram, 1 buah gelang emas 24 karat seberat 5 gram. Lalu, 1 buah cincin emas 24 karat seberat 3 gram, 1 buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp18 juta, 2 buah STNK sepeda motor, 1 unit HP merek OPPO warna hitam dan KTP korban. Tak sampai di situ, laporan palsu itu dibuat jika salah satu terlapor menusuk korban di leher dengan menggunakan suntikan, dan menyerahkan anaknya. Terlapor pun pergi meninggalkan korban yang sudah tidak sadarkan diri.
Atas kejadian tersebut, korban yang juga terduga pelaku ini mengalami kerugian sebesar Rp32 juta dan melaporkan ke SPKT Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
Editor : Stefanus Dile Payong