get app
inews
Aa
Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Woow ! 2045 Napi di NTT Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:26 WIB
header img
Marciana Djone,Kakanwil Kemenkumham NTT. foto ist.

KUPANG, iNews.id - Sebanyak 2045 narapidana  menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.  Sedangkan duapuluh napi langsung bebas.

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana  Djone  mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Ini tentu menjadi sebuah prestasi yang menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas Kota Kupang o dan lapas lainnya di Provinsi NTT itu berjalan dengan baik,” kata Marciana, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan napi oleh Wakil  Gubernur  NTT Josef Nae Soi yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT Marciana Djone.

Wakil  Gubernur  NTT Jesef Nae Soi mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama termasuk para warga binaan pemasyarakatan. 

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat,” katanya.


Ia berharap semua warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, selama mengikuti seluruh tahapan pembinaan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut