Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Tunjangan Makan Minum Pimpinan DPRD Belu Rp3.7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! 3 Tahun 8 Bulan Bersembunyi, Buronan Korupsi Dana Bos Ditangkap

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:07 WIB
  • author Dheddy Rumangun
Waduh! 3 Tahun 8 Bulan Bersembunyi, Buronan Korupsi Dana Bos Ditangkap
BUronan kasus korupsi dana BOS ditangkap (Foto: Istimewa)

Dan berdasarkan putusan MA Nomor 2636k/Pid.Sus/2018 pada tanggal 29 Januari 2019 terpidana berinisial E,M,B telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 pulau-pulau Aru.

"Dari perbuatanya tersebut kerugian negara mencapai Rp425.343.750. Berdasarkan amar putusan, E,M,B di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000," tutupnya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut