get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo,  Langsung Ditahan

Bravo Kejaksaan!Merugikan negara 78 Triliun,Surya Darmadi Pulang ke Indonesia 15 Agustus

Minggu, 14 Agustus 2022 | 07:34 WIB
header img
Tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi (SD) berencana pulang ke Indonesia pada Senin 15 Agustus 2022. Foto/Ist

JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp78 Triliun, Surya Darmadi (SD) pulang ke Indonesia pada Senin 15 Agustus 2022. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sebaiknya dilakukan. "Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD. Pasalnya yang bersangkutan sudah merugikan negara dengan jumlah fantastis," kata Suparji dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022). Ia juga menyebutkan bahwa rencana pulangnya SD ke Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selama ini memburu dia. Maka, ia turut mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Korps Adhyaksa.

"Kita sangat apresaisi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan, sehingga tersangka dengan kesadaran sendiri akan kembali ke Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ini bagian dari prestasi Kejaksaan," tegas Suparji. Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini. Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jajaran Pak ST Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya. Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan. Jangan sampai, pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti. "Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut