JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). Terdapat enam kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks.
Satu per satu boks tersebut diturunkan oleh sejumlah jaksa menuju Gedung Jampidum, Kejagung, Jakarta Selatan. Salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’.
Selain pelimpahan barang bukti, Bareskrim Polri memastikan para tersangka kedua kasus tersebut akan ditampilkan. “(Ferdy Sambo) Nanti di sini dilimpahkannya, semua tersangka (pembunuhan berencana dan obstruction of justice) pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong