get app
inews
Aa Read Next : Sadis! bu Kandung di Kupang NTT Tega Potong Tangan Balita 3 Tahun

Barang Bukti Ganja dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Musnahkan Kejari Manggarai NTT

Jum'at, 01 Maret 2024 | 21:48 WIB
header img
Kejari Manggarai NTT Musnahkan Belasan Ribu Bungkus Rokok Ilegal hingga Ganja, foto istimewa.

MANGGARAI, iNewsBelu.id  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), memusnahkan sejumlah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan.

Kejari Manggarai mencatat, ada puluhan unit barang bukti yang dimusnahkan pihaknya dari belasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap menurut putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng.

Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan, PN Ruteng dalam putusannya terhadap belasan perkara itu sekaligus merekomendasikan kepada Kejari Manggarai untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang ada.

"Sejumlah 26 barang bukti dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menyatakan, terhadap barang bukti yang dimaksud agar dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ungkap Abidin, Rabu (28/2/2024).

Adapun barang yang dimusnahkan mencakup 19.200 bungkus rokok ilegal merek Saga, Thanos, dan VJ Star. Lainnya adalah ganja 1,3 gram, obat Trihexphendyl 20 tablet disertai bukti resep kedaluwarsa, senjata tajam, pipa, baju, dan dokumen.

Abidin menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang eksekutorial Kejaksaan seturut perintah Undang-undang yang berlaku.

Metode pemusnahannya, kata dia, dilakukan dengan cara dibakar, dan untuk barang bukti jenis besi dipotong sedemikian agar tidak bisa digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut