Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Barang Bukti Ganja dan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Musnahkan Kejari Manggarai NTT
Advertisement . Scroll to see content

Penyerahan Bang Bukti Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Yang Diterima Kejagung

Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:59 WIB
  • author Irfan Ma'aruf
Penyerahan Bang Bukti Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Yang Diterima Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap II barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir J, Rabu (5/10/2022). (Foto: MPI/Irfan Ma'ruf)

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materiel dan formal oleh Kejagung.  Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung ",Ada Baju Brigadir J dalam Tumpukan Barang Bukti yang Diterima Kejagung


 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut