Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Ojol! Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding Putusan Etik
Advertisement . Scroll to see content

Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo Kejagung juga Ajukan Banding

Selasa, 21 Februari 2023 | 06:19 WIB
  • author Irfan Ma' aruf / Evan pay
Lawan Vonis Mati, Ferdy Sambo  Kejagung juga Ajukan Banding
Ferdy Sambo (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung turut mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. 

Banding ini dilakukan merespons upaya banding yang sebelumnya diajukan Sambo cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan upaya ini dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).  

Dalam Pasal 67 KUHAP berbunyi: Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. 

Banding oleh jaksa dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut