JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada hari Rabu (17/5/2023). Johnny langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny, yang juga merupakan seorang politisi dari Partai Nasdem. Johnny terlihat mengenakan seragam tahanan dan digiring ke dalam mobil tahanan.
"Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah meningkatkan statusnya (Johnny G Plate) dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (17/5/2023).
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Johnny sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Johnny G Plate terkait kasus korupsi BAKTI Kominfo yang diduga merugikan negara sebesar Rp8,3 triliun.
Sebelumnya, Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, telah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup mengenai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo.
Hasil audit BPKP menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo tersebut melebihi Rp8,32 triliun.
Yusuf menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung untuk menara BTS. Kedua, adanya penambahan harga bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan menara BTS.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta