ARU - Kurang lebih selama 3 tahun 8 bulan lari dan bersembunyi, seorang ibu berinisial EMB, selaku mantan bendahara di sekolah SMA 1 Negeri Dobo Kecamatan Pulau-pulau Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya ditangkap lantaran terlibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2012-2014.
Penangkapan di lakukan oleh 5 orang petugas Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru pada kediaman E,M,B yang bertempat di BTN Lateri Indah Blok C5 nomor 10 lateri III Kecamatan Banguala Kota Ambon pada pukul 14.00 WIT, Rabu (17/8/2022).
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito menyampaikan bahwa, EMB pada 2019 telah terdaftar menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan surat pencarian orang nomor : sprint-239/Q.1.15/Fu.3/08/2019.
Prasetiya juga menjelaskan, pelaku telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk di periksa terkait administrasi dan identitasnya.
Dan berdasarkan putusan MA Nomor 2636k/Pid.Sus/2018 pada tanggal 29 Januari 2019 terpidana berinisial E,M,B telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012-2014 yang bersumber dari APBD dan APBN pada SMA Negeri 1 pulau-pulau Aru.
"Dari perbuatanya tersebut kerugian negara mencapai Rp425.343.750. Berdasarkan amar putusan, E,M,B di jatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan dengan denda 50.000.000," tutupnya.
Editor : Stefanus Dile Payong