JAMBI - Sejumlah barang milik Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, masih disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Brigadir Yosua sendiri diketahui tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Brimob.
Orangtua mendiang Brigadir Yosua, meminta penyidik mengembalikan uang senilai Rp62,5 juta milik Brigadir Yosua untuk menikah. Sementara, terkait transaksi gaib rekening Yosua setelah meninggal, keluarga belum mau berkomentar.
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti milik anaknya sebanyak 13 item, 6 diantaranya belum dikembalikan oleh penyidik karena untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang telah dikembalikan oleh penyidik diantaranya berupa pakaian Brigadir Yosua,” ujar Samuel, Rabu (17/8/2022).
Sementara barang milik Brigadir Yosua yang belum dikembalikan oleh penyidik diantaranya, dua unit hp, uang Rp62,5 juta, rekening tabungan, dompet, id card dan pin emas penghargaan dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.
“Kami meminta penyidik untuk segera mengembalikan uang tersebut karena rencananya uang milik mendiang merupakan tabungan untuk keperluan Brigadir Yosua yang akan menikah dengan kekasihnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak menuding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening milik Brigadir Yosua setelah penem.
Bahkan, Kamaruddin menyebut, masih ada kegiatan transaksi dalam rekening itu usai Yosua telah tewas.
Editor : Stefanus Dile Payong