JAKARTA, iNewsBelu.id - Terlibat dalam kasus pembunuhan brigadir jhosua Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (31/10/2022).
Hal ini dikonfirmasi Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui awak media di Mabes Polri Jakarta, Senin kemarin.
Dedi juga mengungkapkan bahwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain dipecat, Hendra Kurniawan juga disanksi penempatan khusus selama 29 hari, yang mana sanksi ini telah dijalaninya.
Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, Hendra Kurniawan memiliki jejak karier yang mentereng di Polri. Berikut iNews.id telah merangkum profil dan rekam jejak Hendra Kurniawan, tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Profil Hendra Kurniawan Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974. Hendra Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1995 yang berpengalaman di bidang Propam.
Ia merupakan keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri. Suami Seali Syah ini juga lebih sering bertugas di Propam. Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Hendra Kurniawan adalah mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Divpropam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinnpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong