get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Brigjen Hendra Kurniawan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Oleh Polri

Senin, 31 Oktober 2022 | 19:01 WIB
header img
Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dari Polri lewat sidang kode etik (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri melalui Komisi kode etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra diduga terlibat dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Brigadir J.  

"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  

"Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut