JAKARTA, iNews.id - Profil dan biodata Brigjen Hendra Kurniawan yang ikut terseret dalam pusaran kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kariernya yang cemerlang di Polri langsung terjun bebas usai dinonaktifkan dari Karo Paminal Divisi Propam Polri menjadi Pati Yanma Polri. Bahkan statusnya kini menjadi salah satu dari perwira tinggi Polri yang terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
Brigjen Hendra lulusan Akpol 1995 yang berpengalaman di bidang propam. Dia merupakan orang keturunan Tionghoa pertama yang menyandang pangkat jenderal di Polri. Hendra lahir di Bandung, Jawa Barat pada 16 Maret 1974. Dia menikah dengan Seali Syah seorang pengacara.
Sepanjang kariernya di Polri, sederet prestasi pernah diraihnya. Bahkan dia tercatat memiliki sembilan tanda kehormatan bintang jasa. Pertama yakni Bintang Bhayangkara Nararya, lalu Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa dan Satyalancana Dharma Nusa. Brigjen Hendra banyak bertugas di Propam.
Mulai dari menjabat Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri, Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri, hingga menjadi Karo Paminal Div Propam Polri pada 16 November 2020 dan kini Pati Yanma Polri.
Namanya tersorot dalam kasus penembakan Brigadir J karena dianggap mengintimidasi dan melarang orang tua Brigadir J membuka peti jenazah.
Namun belakangan, Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya salah satu menjadi korban skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, para terduga pelanggar kode etik sudah lama mengabdi di propam dengan deretan prestasi.
"Lebih miris lagi, para terduga pelanggar etik orang-orang yang beberapa di antaranya sudah lama mengabdi di satuan Propam dengan deretan prestasi," kata Seali.
Dia berharap Ferdy Sambo jujur dalam kasus tersebut bukan malah menjebloskan orang yang mengabdi lama di Propam.
"Semoga dibaca pihak Pak FS, setidaknya gentellah bukan malah menjebloskan banyak nama orang-orang yang telah mengabdi lama di Propam," katanya.
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri sudah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong