Di sisi lain terkait kehadiran Indra Kenz, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, terdakwa Indra Kenz akan dihadirkan secara daring alias online.
"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ungkapnya.
Sementara itu sidang perdana tersebut nantinya akan tetap dilaksanakan secara offline.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong